Profil
Persandian adalah seksi pada Bidang Persandian dan Statistik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan
Tugas Pokok
Tugas Pokok
1. Melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang persandian.
2. Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan persandian.
3. Melaksanakan pengamanan informasi dan komunikasi elektronik.
4. Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang persandian.
5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam bidang persandian.
Fungsi
Pengumpulan dan penganalisaan informasi dan peraturan teknis dan pengelolaan persandian milik pemerintah daerah.
Menyusun peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sandi, dan jaringan komunikasi sandi.
Mengelola proses keamanan dan mengklasifikasi informasi milik pemerintah daerah.
Melaksanakan pengamanan fisik dan pengamanan elektronik terhadap media pengolahan informasi dan komunikasi elektronik milik pemerintah daerah.
Melaksanakan pemanfaatan sertifikat elektronik.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang persandian kepada masyarakat.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan persandian.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika.
.png)
